Rabu, 12 November 2014

PRILAKU MENYIMPANG PEDHOFILIA




Apa Itu Pedofilia..???
            Diagnosa medis mengatakan, pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang  mulai dewasa (usia 16 tahun atau lebih). Perilaku pedofilia biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda). Kata pedofilia berasal dari bahasa Yunani paidophilia, pais (anak-anak) dan philia (cinta yang bersahabat atau persahabatan) meskipun  artinya secara harfiah tidak terlihat sebagai prilaku menyimpang namun pada zaman modern ini berubah menjadi daya tarik seksual. Berdasarkan gelar  cinta anak atau kekasih anak , pedofil  menggunakan simbol dan kode untuk mengidentifikasi preferensi mereka. Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD) mendefinisikan pedofilia sebagai  gangguan kepribadian dewasa dan perilaku di mana ada pilihan seksual untuk anak-anak pada usia pubertas atau pada masa prapubertas awal. Istilah ini memiliki berbagai definisi seperti yang ditemukan dalam psikiatripsikologi, bahasa setempat, dan penegakan hukum.
            Menurut Diagnostik dan Statistik Manual Gangguan Jiwa (DSM), pedofilia adalah parafilia di mana seseorang memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap dorongan seksual dan fantasi tentang anak-anak prapuber dan di mana perasaan mereka memiliki salah satu peran  yang menyebabkan penderitaan atau kesulitan dalam masalah interpersonal . Pada saat ini rancangan DSM-5 mengusulkan untuk menambahkanh ebefilia dengan kriteria diagnostik, dan akibatnya  mengubah nama menjadi gangguan pedohebefilik. Meskipun gangguan ini (pedofilia) sebagian besar dialami oleh pria, tapi ada juga wanita yang menunjukkan gangguan tersebut, dan peneliti berasumsi perkiraan yang ada lebih rendah dari jumlah sebenarnya pada pedofil perempuan. Tidak ada obat untuk pedofilia. Namun, terapi tertentu dapat mengurangi kejadian seseorang untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Di Amerika Serikat, menurut Kansas v. Hendricks, pelanggar seks yang didiagnosis dengan gangguan mental tertentu, terutama pedofilia, bisa dikenakan pada komitmen sipil yang tidak terbatas, di bawah undang-undang berbagai negara bagian (umumnya disebut hukum SVP) dan Undang-Undang Perlindungan dan Keselamatan Anak, Adam Walsh pada tahun 2006.
Dalam bahasa populer, pedofilia berarti kepentingan seksual pada anak-anak atau tindakan pelecehan seksual terhadap anak, sering disebut prilaku pedofilia. Misalnya, The American Heritage Stedman's Medical Dictionary menyatakan, “Pedofilia adalah tindakan atau fantasi pada dari pihak orang dewasa yang terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak atau anak-anak” . Aplikasi umum juga digunakan meluas untuk mengetahui minat seksual dan pelecehan seksual terhadap anak-anak dibawah umur atau remaja pasca pubertas dibawah umur. Orang yang melakukan pelecehan seksual anak umumnya menunjukkan gangguan ketidakterikatan mereka terhadap pasangan seusianya, tetapi beberapa pelaku tidak memenuhi standar diagnosa klinis untuk pedofilia, dan standar diagnosis klinis berkaitan dengan masa prapubertas. Selain itu, tidak semua pedofil benar-benar melakukan pelecehan tersebut.
Pedofilia pertama kali secara resmi diakui dan disebut pada akhir abad ke-19. Sebuah jumlah yang signifikan di daerah tertentu diteliti oleh ilmuan dan dikabarkan telah terjadi sejak tahun 1980-an. Saat ini, penyebab pasti dari pedofilia belum dapat dipastikan secara meyakinkan. Penelitian menunjukkan bahwa pedofilia mungkin berkorelasi dengan beberapa kelainan neurologis yang berbeda, dan sering bersamaan dengan adanya gangguan kepribadian lainnya dan patologi psikologis. Dalam konteks psikologi forensik dan penegakan hukum, berbagai tipologi telah disarankan untuk mengkategorikan pedofil menurut perilaku dan motivasinya.
Istilah erotika pedofilia diciptakan pada tahun 1886 oleh psikiater asal Wina , Amerika Serikat. Richard von Krafft-Ebing dalam tulisannya Psychopathia Sexualis.Istilah ini muncul pada bagian yang berjudul "Pelanggaran Individu Pada Abad Empat belas," yang berfokus pada aspek psikiatri forensik dari pelanggar seksual anak pada umumnya. Krafft-Ebing menjelaskan beberapa tipologi pelaku, membagi mereka menjadi asal usul psikopatologis dan non-psikopatologis, dan hipotesis beberapa faktor penyebab yang terlihat yang dapat mengarah pada pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Krafft-Ebing menyebutkan erotika pedofilia dalam tipologi "penyimpangan psiko-seksual." Dia menulis bahwa ia hanya menemukan empat kali selama karirnya dan memberikan deskripsi singkat untuk setiap kasus, daftar tiga ciri umumnya yaitu:
Individu tercemari [oleh keturunan] (belastate hereditär).
Daya tarik utama subyek adalah untuk anak-anak, daripada orang dewasa.
Tindakan yang dilakukan oleh subjek biasanya tidak berhubungan, melainkan melibatkan tindakan yang tidak pantas seperti menyentuh atau memanipulasi anak dalam melakukan tindakan pada subjek.

Orientasi Seksual yang terjadi pada penderita pedofilia
            Pedofilia dapat digambarkan sebagai gangguan preferensi seksual, fenomenologis mirip dengan orientasi heteroseksual atau homoseksual karena itu muncul sebelum atau selama pubertas, dan karena stabil sepanjang waktu. Pengamatan ini, bagaimanapun, tidak mengecualikan pedofilia dari kelompok gangguan jiwa karena tindakan pedofil menyebabkan kerugian, dan pedofilia kadang-kadang dapat dibantu oleh para profesional kesehatan mental untuk menahan diri dari bertindak atas impuls mereka.
            Sedangkan 2 sampai 4% dari laki-laki dengan preferensi untuk orang dewasa memiliki preferensi homoseksual, 25 sampai 40% dari laki-laki dengan preferensi untuk anak-anak memiliki preferensi seksual sejenis. Namun, tidak seperti laki-laki dengan preferensi homoseksual dewasa, laki-laki dengan preferensi anak yang sama-seks biasanya tidak menunjukkan perilaku masa kanak-kanak lintas gender. Rata-rata, orang dengan preferensi seks sejenis lebih menyukai hubungan seksual dengan anak yang lebih tua daripada laki-laki dengan preferensi terhadap anak yang heteroseksual.
Penyebab muculnya prilaku menyimpang seseorang mengalami pedofilia karena :
1.     Asosiasi Biologis
2.     Kelainan Neurohormonal
3.     Pengalaman Anak usia dini

Perawatan
Meskipun edofilia belum ada obatnya, berbagai perawatan yang tersedia yang bertujuan untuk mengurangi atau mencegah ekspresi perilaku pedofilia, mengurangi prevalensi pelecehan seksual terhadap anak. Pengobatan pedofilia sering membutuhkan kerjasama antara penegak hukum dan profesional kesehatan. Sejumlah teknik pengobatan yang diusulkan untuk pedofilia telah dikembangkan, meskipun tingkat keberhasilan terapi ini sangat rendah.


·        Terapi perilaku kognitif (Mencegah Kambuh)

            Terapi perilaku kognitif telah terbukti mengurangi residivisme pada orang yang memiliki hubungan dengan pelaku kejahatan seks. Menurut seorang seksolog  asal Kanada Michael Seto, perawatan perilaku kognitif mempunyai sasaran, keyakinan, dan perilaku yang dipercaya untuk meningkatkan kemungkinan pelanggaran seksual terhadap anak-anak, dan "pencegahan untuk kambuh" adalah jenis yang paling umum dari pengobatan perilaku kognitif. Teknik-teknik pencegahan untuk kambuh kembali didasarkan pada prinsip-prinsip yang digunakan untuk mengobati kecanduan.Ilmuwan lain juga melakukan beberapa penelitian yang menunjukkan bahwa tingkat residivisme pedofil dalam terapi lebih rendah dari pedofil yang menjauhi terapi.


·        Intervensi perilaku

          Perilaku perawatan terhadap target gairah seksual kepada anak-anak, menggunakan teknik kejenuhan dan keengganan untuk menekan gairah seksual kepada anak-anak dan sensitisasi terselubung (atau rekondisi masturbatori) untuk meningkatkan gairah seksual bagi orang dewasa. Perilaku perawatan tampaknya berpengaruh terhadap pola gairah seksual pada pengujian phallometriK, tetapi tidak diketahui apakah perubahan uji mewakili perubahan kepentingan seksual atau perubahan dalam kemampuan untuk mengendalikan stimulasi genital selama pengujian. Analisis perilaku terapan telah diterapkan dengan pelaku seks dengan cacat mental.


Kesimpulan
Prilaku Pedofilia adalah seseorang  yang memiliki rasa ketertarikan yang kuat terhadap anak-anak prapuber dengan range usia < 13tahun dengan didasarkan pada dorongan seksual dan fantasi pederita terhadap anak tersebut. Meskipun prilaku ini sebagian besar dialami oleh laki-laki tapi tidak menutup kemungkinan dialami oleh seorang wanita. Perilaku menyimpang ini sebenarnya  sudah terjadi sangat lama. Berdasarkan penelitian para ahli pedofilia sudah terjadi pada akhir abad-19 yaitu pada tahun 1980 dan sampai sekarang penyakit ini belum bisa ditemukan bangaimana cara mengobatinya. Para pedofilia ini biasanya menggunakan gambar pornografi anak yang digunakan untuk berbagai keperluan mulai dari memenuhi kebutuhan seksual mereka sampai menjual ke sesame pedofilia lainnya. Prilaku pedofilia disebabkan oleh 3 hal antara lain, 1.kelainan genetic neurohormonal 2. Asosiasi biologis dan 3. Pengalaman anak yang menjadi korban pedofil sebelumnya.
Pendapat
Menurut pendapat saya prilaku pedofil sulit dihilangkan oleh individu yang sudah terkena gangguan ini, yang bisa kita lakukan hanya dengan memutus mata rantai penularan pedofilia saja, umumnya 65% orang yang menjadi korban pedofilia itu kelak nanti korban tersebut setelah dewasa tidak menutup kemungkinan akan menjadi penderita prilaku menyimpang ini, oleh karena itu orang tua harus menjaga anak mereka dari lingkungan yang dirasa akan membuat anaknya terjerumus ke perbuatan keji tersebut. Pemerintah juga dirasa perlu ikut serta dalam hal memerangi prilaku meyimpang tersebut. Orang yang sudah terkena prilaku menyimpang ini sulit sekali untuk bisa menghilangkan kebiasannya tersebut.
Saran
Orang tua harus menjaga anaknya dari berbagai unsur pornografi yang bisa merusak moral anak mereka, konsumsi media elektronik yang diterima anak harus benar-benar di filter oleh para orang tua terutama pada media internet. Internet adalah saran yang sangat terbuka bagi para pedofilia untuk mempengaruhi anak-anak dan menjerumuskan mereka ke prilaku tersebut, mulai dari game-game yang secara tak langsung diberikan unsur yang mengajari anak-anak untuk mencontoh prilaku pedofilia.  Pemerintah sebaiknya membuat peraturan yang khusus mengatur tentang prilaku kejahatan pada anak dan bereaksi dengan cepat untuk memberantas matarantai para predator anak ini. Akan lebih baik bila para ilmuan juga bisa menemukan bagaimana cara menyembuhkan secara pasti bagi indivdu yang telah terkena penyakit psikologi tersebut.