PRILAKU MENYIMPANG
PEDHOFILIA
Apa Itu Pedofilia..???
Diagnosa medis mengatakan, pedofilia didefinisikan
sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang mulai dewasa (usia 16 tahun atau lebih). Perilaku
pedofilia biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau
eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda). Kata
pedofilia berasal dari bahasa Yunani paidophilia, pais (anak-anak)
dan philia (cinta yang bersahabat atau persahabatan) meskipun artinya secara harfiah tidak terlihat sebagai
prilaku menyimpang namun pada zaman modern ini berubah menjadi daya tarik
seksual. Berdasarkan gelar cinta anak
atau kekasih anak , pedofil menggunakan
simbol dan kode untuk mengidentifikasi preferensi mereka. Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD) mendefinisikan pedofilia
sebagai gangguan kepribadian dewasa dan
perilaku di mana ada pilihan seksual untuk anak-anak pada usia pubertas atau
pada masa prapubertas awal. Istilah ini memiliki berbagai definisi seperti yang
ditemukan dalam psikiatri, psikologi, bahasa setempat, dan penegakan hukum.
Menurut Diagnostik dan Statistik Manual Gangguan Jiwa (DSM),
pedofilia adalah parafilia di mana seseorang memiliki
hubungan yang kuat dan berulang terhadap dorongan seksual dan fantasi tentang
anak-anak prapuber dan di mana perasaan mereka memiliki salah satu peran yang menyebabkan penderitaan atau kesulitan dalam
masalah interpersonal . Pada saat ini rancangan DSM-5 mengusulkan untuk
menambahkanh ebefilia dengan kriteria diagnostik, dan
akibatnya mengubah nama
menjadi gangguan pedohebefilik. Meskipun gangguan ini (pedofilia) sebagian
besar dialami oleh pria, tapi ada juga wanita yang menunjukkan gangguan
tersebut, dan peneliti berasumsi perkiraan yang ada lebih rendah dari jumlah
sebenarnya pada pedofil perempuan. Tidak ada obat untuk pedofilia. Namun,
terapi tertentu dapat mengurangi kejadian seseorang untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Di Amerika Serikat, menurut Kansas v. Hendricks, pelanggar seks yang didiagnosis
dengan gangguan mental tertentu, terutama pedofilia, bisa dikenakan pada komitmen sipil yang tidak terbatas, di bawah undang-undang berbagai
negara bagian (umumnya disebut hukum SVP) dan Undang-Undang Perlindungan dan Keselamatan
Anak, Adam Walsh pada
tahun 2006.
Dalam bahasa
populer, pedofilia berarti kepentingan seksual pada anak-anak atau tindakan
pelecehan seksual terhadap anak, sering disebut prilaku pedofilia. Misalnya, The American Heritage Stedman's Medical Dictionary menyatakan,
“Pedofilia adalah tindakan atau fantasi pada dari pihak orang dewasa yang
terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak atau anak-anak” . Aplikasi
umum juga digunakan meluas untuk mengetahui minat seksual dan pelecehan seksual
terhadap anak-anak dibawah umur atau remaja pasca pubertas dibawah umur. Orang yang melakukan pelecehan
seksual anak umumnya menunjukkan gangguan ketidakterikatan mereka terhadap
pasangan seusianya, tetapi beberapa pelaku tidak memenuhi standar diagnosa
klinis untuk pedofilia, dan standar diagnosis klinis berkaitan dengan masa
prapubertas. Selain itu, tidak semua pedofil benar-benar melakukan pelecehan
tersebut.
Pedofilia
pertama kali secara resmi diakui dan disebut pada akhir abad ke-19. Sebuah
jumlah yang signifikan di daerah tertentu diteliti oleh ilmuan dan dikabarkan
telah terjadi sejak tahun 1980-an. Saat ini, penyebab pasti dari pedofilia
belum dapat dipastikan secara meyakinkan. Penelitian menunjukkan bahwa
pedofilia mungkin berkorelasi dengan beberapa kelainan neurologis yang berbeda,
dan sering bersamaan dengan adanya gangguan kepribadian lainnya dan patologi
psikologis. Dalam konteks psikologi
forensik dan
penegakan hukum, berbagai tipologi telah disarankan untuk mengkategorikan pedofil menurut perilaku dan
motivasinya.
Istilah erotika
pedofilia diciptakan pada tahun 1886 oleh
psikiater asal Wina , Amerika Serikat. Richard von
Krafft-Ebing dalam tulisannya Psychopathia
Sexualis.Istilah ini muncul pada bagian yang berjudul
"Pelanggaran Individu Pada Abad Empat belas," yang berfokus pada
aspek psikiatri
forensik dari pelanggar seksual anak pada umumnya. Krafft-Ebing
menjelaskan beberapa tipologi pelaku, membagi mereka menjadi asal usul psikopatologis dan
non-psikopatologis, dan hipotesis beberapa faktor penyebab yang terlihat yang
dapat mengarah pada pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Krafft-Ebing
menyebutkan erotika pedofilia dalam tipologi "penyimpangan
psiko-seksual." Dia menulis bahwa ia hanya menemukan empat kali selama
karirnya dan memberikan deskripsi singkat untuk setiap kasus, daftar tiga ciri
umumnya yaitu:
Individu
tercemari [oleh keturunan] (belastate hereditär).
Daya tarik
utama subyek adalah untuk anak-anak, daripada orang dewasa.
Tindakan
yang dilakukan oleh subjek biasanya tidak berhubungan, melainkan melibatkan
tindakan yang tidak pantas seperti menyentuh atau memanipulasi anak dalam
melakukan tindakan pada subjek.
Orientasi Seksual yang
terjadi pada penderita pedofilia
Pedofilia dapat digambarkan sebagai
gangguan preferensi seksual, fenomenologis mirip dengan orientasi heteroseksual
atau homoseksual karena itu muncul sebelum atau selama pubertas, dan karena
stabil sepanjang waktu. Pengamatan ini, bagaimanapun, tidak mengecualikan
pedofilia dari kelompok gangguan jiwa karena tindakan pedofil menyebabkan
kerugian, dan pedofilia kadang-kadang dapat dibantu oleh para profesional
kesehatan mental untuk menahan diri dari bertindak atas impuls mereka.
Sedangkan 2 sampai 4% dari laki-laki
dengan preferensi untuk orang dewasa memiliki preferensi homoseksual, 25 sampai
40% dari laki-laki dengan preferensi untuk anak-anak memiliki preferensi
seksual sejenis. Namun, tidak seperti laki-laki dengan preferensi
homoseksual dewasa, laki-laki dengan preferensi anak yang sama-seks biasanya
tidak menunjukkan perilaku masa kanak-kanak lintas gender. Rata-rata,
orang dengan preferensi seks sejenis lebih menyukai hubungan seksual dengan
anak yang lebih tua daripada laki-laki dengan preferensi terhadap anak yang
heteroseksual.
Penyebab
muculnya prilaku menyimpang seseorang mengalami pedofilia karena :
1. Asosiasi Biologis
2. Kelainan Neurohormonal
3. Pengalaman Anak usia dini
Perawatan
Meskipun edofilia
belum ada obatnya, berbagai perawatan yang tersedia yang bertujuan untuk mengurangi
atau mencegah ekspresi perilaku pedofilia, mengurangi prevalensi pelecehan
seksual terhadap anak. Pengobatan pedofilia sering membutuhkan kerjasama antara
penegak hukum dan profesional kesehatan. Sejumlah teknik pengobatan yang
diusulkan untuk pedofilia telah dikembangkan, meskipun tingkat keberhasilan
terapi ini sangat rendah.
· Terapi perilaku kognitif (Mencegah Kambuh)
Terapi perilaku kognitif telah terbukti mengurangi residivisme pada orang
yang memiliki hubungan dengan pelaku kejahatan seks. Menurut seorang seksolog asal Kanada Michael
Seto, perawatan perilaku kognitif mempunyai sasaran, keyakinan, dan perilaku
yang dipercaya untuk meningkatkan kemungkinan pelanggaran seksual terhadap
anak-anak, dan "pencegahan untuk kambuh" adalah jenis yang paling
umum dari pengobatan perilaku kognitif. Teknik-teknik pencegahan untuk kambuh
kembali didasarkan pada prinsip-prinsip yang digunakan untuk mengobati kecanduan.Ilmuwan lain juga melakukan beberapa penelitian yang
menunjukkan bahwa tingkat residivisme pedofil dalam terapi lebih rendah dari
pedofil yang menjauhi terapi.
· Intervensi perilaku
Perilaku
perawatan terhadap target gairah seksual kepada anak-anak, menggunakan teknik
kejenuhan dan keengganan untuk menekan gairah seksual kepada anak-anak dan sensitisasi
terselubung (atau
rekondisi masturbatori) untuk meningkatkan gairah seksual bagi orang dewasa. Perilaku perawatan tampaknya
berpengaruh terhadap pola gairah seksual pada pengujian phallometriK, tetapi
tidak diketahui apakah perubahan uji mewakili perubahan kepentingan seksual
atau perubahan dalam kemampuan untuk mengendalikan stimulasi genital selama
pengujian. Analisis perilaku
terapan telah
diterapkan dengan pelaku seks dengan cacat mental.
Kesimpulan
Prilaku
Pedofilia adalah seseorang yang
memiliki rasa ketertarikan yang kuat terhadap anak-anak prapuber dengan range
usia < 13tahun dengan didasarkan pada dorongan seksual dan fantasi pederita
terhadap anak tersebut. Meskipun prilaku ini sebagian besar dialami oleh
laki-laki tapi tidak menutup kemungkinan dialami oleh seorang wanita. Perilaku
menyimpang ini sebenarnya sudah terjadi
sangat lama. Berdasarkan penelitian para ahli pedofilia sudah terjadi pada
akhir abad-19 yaitu pada tahun 1980 dan sampai sekarang penyakit ini belum bisa
ditemukan bangaimana cara mengobatinya. Para pedofilia ini biasanya menggunakan
gambar pornografi anak yang digunakan untuk berbagai keperluan mulai dari
memenuhi kebutuhan seksual mereka sampai menjual ke sesame pedofilia lainnya.
Prilaku pedofilia disebabkan oleh 3 hal antara lain, 1.kelainan genetic
neurohormonal 2. Asosiasi biologis dan 3. Pengalaman anak yang menjadi korban
pedofil sebelumnya.
Pendapat
Menurut
pendapat saya prilaku pedofil sulit dihilangkan oleh individu yang sudah
terkena gangguan ini, yang bisa kita lakukan hanya dengan memutus mata rantai
penularan pedofilia saja, umumnya 65% orang yang menjadi korban pedofilia itu
kelak nanti korban tersebut setelah dewasa tidak menutup kemungkinan akan
menjadi penderita prilaku menyimpang ini, oleh karena itu orang tua harus
menjaga anak mereka dari lingkungan yang dirasa akan membuat anaknya terjerumus
ke perbuatan keji tersebut. Pemerintah juga dirasa perlu ikut serta dalam hal
memerangi prilaku meyimpang tersebut. Orang yang sudah terkena prilaku
menyimpang ini sulit sekali untuk bisa menghilangkan kebiasannya tersebut.
Saran
Orang tua
harus menjaga anaknya dari berbagai unsur pornografi yang bisa merusak moral
anak mereka, konsumsi media elektronik yang diterima anak harus benar-benar di
filter oleh para orang tua terutama pada media internet. Internet adalah saran
yang sangat terbuka bagi para pedofilia untuk mempengaruhi anak-anak dan
menjerumuskan mereka ke prilaku tersebut, mulai dari game-game yang secara tak
langsung diberikan unsur yang mengajari anak-anak untuk mencontoh prilaku
pedofilia. Pemerintah sebaiknya membuat
peraturan yang khusus mengatur tentang prilaku kejahatan pada anak dan bereaksi
dengan cepat untuk memberantas matarantai para predator anak ini. Akan lebih
baik bila para ilmuan juga bisa menemukan bagaimana cara menyembuhkan secara
pasti bagi indivdu yang telah terkena penyakit psikologi tersebut.